HUKUM ISHTISHADI
HUKUM ISHTISHADI
TANYA : Bagaimana Hukum Isytisyahdiyyah atau yang biasa disebut di negeri ini adalah Bom Bunuh Diri, dan apakah itu termasuk dalam hal Bunuh diri?
JAWAB : Dalam sebuah ayat Allah berfirman, yg artinya :
Dan di antara manusia asa orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Alloh; dan Alloh Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (Al-Baqarah : 207)
Sesungguhnya sahabat radhiallahu‘anhum ajma'in menerapkan ayat ini ketika seorang Muslim seorang diri berjibaku menerjang musuh dengan bilangan yang banyak yang dengan itu nyawanya dalam kondisi berbahaya, sebagaimana Umar bin Khaththab dan Abu Ayub Al-Anshari juga Abu Hurairah radhiyAllohu ‘Anhum sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidizy dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim menshahihkannya ( Tafsir Al-Qurthubi 2/361)
Jdi seharusnya kita bisa bedakan mana yang bunuh diri, dan mana yang berjibaku.
Bunuh diri adalah di mana seorang muslim yg membunuh dirinya dlm rangka menghindari dr kesusahan hidupnya atau pun sprti putus cinta yang antum sebutkan.
sdngkan... berjibaku adalah oprasi jihad yang mana seorang muslim mau tdk mau harus menceburkan diri dlm barisan musuh.
klo di lihat dr pengertian nya saja sdh berbeda.
Sebagai contoh Operasi yang dilakukan oleh Salamah bin Al-’Akwa dan Al-Ahram Al-Asadi, dan Abu Qatadah terhadap Uyainah bin Hishn dan pasukannya. Dalam ketika itu Rasululloh shalallahu'alahi wassalam memuji mereka, dengan sabdanya: “Pasukan infantry terbaik hari ini adalah Salamah” (Hadits Muttafaqun ‘Alaihi /Bukhari-Muslim).
Ibnu Nuhas rahimahullah berkata : Dalam hadits ini telah teguh tentang bolehnya seorang diri berjibaku ke arah pasukan tempur dengan bilangan yang besar, sekalipun dia memiliki keyakinan kuat bahwa dirinya akan terbunuh.

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda